Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Adat Awig - Awig Di Nusa Tenggara Barat

Saat ini, hubungan antara sumberdaya laut dan pesisir dengan kewenangan pengelolaan masyarakat adat mulai menjadi perhatian dan kepentingan dari pemerintah dan pembuat kebijakan. Selain itu, beberapa inisiatif dari masyarakat dan dorongan dunia internasional mulai bermunculan untuk mendukung masyarakat nelayan walaupun hukum nasional yang spesifik, kebijakan-kebijakan, dan instrumen hukum lainnya yang mengakui kewenangan pengelolaan masyarakat adat terhadap sumber daya laut dan pesisir belum terdapat di Indonesia.
Salahsatu daerah yang sudah menerapkan awig - awig
Namun pelaksanaan otonomi daerah dan pelimpahan kewenangan yang sekarang ini sedang di lakukan oleh pemerintah pusat kepada daerah merupakan langkah yang cukup menjanjikan serta mengkhawatirkan untuk mendukung pengelolaan sumber daya laut dan pesisir oleh masyarakat adat, walaupun hal ini masih perlu dilihat lebih jauh lagi. Salah satu keraifan lokal yang sangat menarik untuk di bahas yaitu kearifan lokal masyarakat Lombok Barat Provinsi NTB yang disebut dengan ‘Awig-awig”.

PENGERTIAN AWIG - AWIG
Awig-awig adalah aturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan masyarakat untuk mengatur masalah tertentu dengan maksud memelihara ketertiban dan keamanan dalam kehidupan masyarakat. Awig-awig ini mengatur perbuatan yang boleh dan yang dilarang, sanksi serta orang atau lembaga yang diberi wewenang oleh masyarakat untuk menjatuhkan saksi.

Munculnya awig-awig yang berlaku di wilayah Lombok semakin kuat seiring dengan hadirnya UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah. Seperti aturan-aturan lokal lainnya, di era sentralistik banyak sekali praktik-praktik tradisional pengelolaan perikanan yang mengalami kematian akibat homogenisasi hukum dan pemonopolian pelaksanaan penegakan hukum oleh aparat. Akibatnya, keberadaan aturan-aturan lokal (hak ulayat) yang selama ini berlaku di masyarakat secara turun-menurun menjadi tidak lagi berfungsi dan mengalami degradasi, sehingga masyarakat yang merasa tidak dihargai oleh pemerintah banyak melakukan pembangkangan-pembangkangan terhadap hukum formal. Memudarnya kepercayaan masyarakat dan terjadinya pembangkangan terhadap hukum formal disebabkan oleh pemerintah itu sendiri yang tidak menegakkan hukum secara tegas.

LATAR BELAKANG MUNCULNYA AWIG - AWIG
Sementara itu adanya penguatan awig-awig dalam pengelolaan perikanan di daerah ini dipengaruhi oleh masalah pokok yaitu konflik. Adapun munculnya konflik dalam kegiatan pemanfaatan sumber daya ikan dipengaruhi oleh rusaknya lingkungan (ekologi), pertambahan penduduk (demografi), lapangan pekerjaan yang semakin sedikit (mata pencarian), lingkungan politik legal, perubahan teknologi dan perubahan tingkat komersialisasi (pasar).

Dengan melihat faktor-faktor yang menyebabkan konflik di daerah pesisir, masyarakat Lombok Barat merasa terpanggil dan menyadari untuk mengadakan perbaikan sistem pengelolaan sumber daya. Oleh karena itu, dibentuklah awig-awig secara tertulis sebagai aturan main dalam pengelolaan perikanan demi menciptakan pembangunan pesisir yang berkelanjutan. Kekuatan awig-awig yang mengatur sistem pengelolaan bersama tersebut merupakan suatu kesadaran kolektif dari masyarakat. Peran masyarakat nelayan dalam pembentukan awig-awig sangat besar dibandingkan pemerintah.

Semakin menurunnya hasil tangkapan ikan akibat aktifitas penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, maka masyarakat nelayan menghendaki suatu aturan yang tegas dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, sehingga dapat menciptakan kelestarian sumber daya dan peningkatan penghasilan masyarakat nelayan. Permasalahan-permasalahan yang kerap muncul dan menjadi bahan perbincangan masyarakat nelayan tersebut, langsung disikapi oleh pihak pimpinan kelompok untuk ditindaklanjuti di tingkat skala kecil yaitu dengan cara menyelenggarakan diskusi kelompok nelayan. Sehingga dalam pembentukan awig awik berawal dari tahap informal yaitu berawal dari omongan omongan, kemudian berlanjut pada tahap musyawarah antar warga hingga terbentuk sebuah kesepakatan untuk membentuk aturan dan diperkuat dengan campur tangan pemerintah darah dalam bentuk peraturan daerah.

Sumber : Awig-awig” Kearifan Lokal masyarakat Lombok Barat sebagai pengatur sistem perikanan untuk melestarikan Ekositem Laut

Semoga Bermanfaat...

Posting Komentar untuk "Hukum Adat Awig - Awig Di Nusa Tenggara Barat"