Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Adat Laot Aceh Bagian 2

Keputusan musyawarah panglima laot tentang hukum adta laot merupakan ketetapn dari hukum yang sudah ada sebelumnya dari masing-masing wilayah adat dalam provinsi Aceh dengan demikian seluruh panglima laot se-Aceh dapat mengumumunkan kepada seluruh nelayan yang ada didaerahnya masing-masing.

Hukum adat laut di Aceh merupakan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat nelayan diwilayah masing-masing. Nelayan atau pengusaha perikanan laut didaerah melakukan usaha penangkapan ikan pada wilayah hukum adat tersebut harus tunduk pada hukum adat yang berlaku didaerah itu (hak ulayat laut).

Panglima laot merupakan lembaga adat yang keduduknanya berfungsi sebagai ketua adat bagi kehiduoan masyarakat nelayan: (a) resolusi konflik; (b) advokasi nelayan; (c) koordinasi dengan berbagai pihak, pemerintahan, dan nonpemerintahan, demi kesejahteran masyarakat nelayan pantai.

Di wilayah perairan laot Aceh terdapat sejumlah aturan penankapan ikan dan bagi hasil ikan. Aturan tersebut tetap merupakan hukum aat bag nelayan yang melakukan penangkapan didaerah itu.

Diwilayah Aceh juga dikenal beberapa hari pantang melaut, yakni sebagai berikut:
  1. Kenduri adat laot dilaksanakan selambat-lambatnya 3 tahun sekali atau tergantung kesepakatan dan kesanggupan nelayan setempat, dinyatakan 3 hari pantang melaut pada acera kenduri tersebut dihitung sejak keluar matahari pada hari kenduri hingga tenggelam matahari pada hari ketiga.
  2. Hari jum’at dilarang melaut selama satu hari, terhitung dari terbenamnya matahari hari kamis samapai dengan terbenamnya matahari pada hari jum’at.
  3. Hari raya idul fitri, dilatng melaut selama 4 hari terhitung sejak tebenamnya matahari pada satu hari sebelum hari raya sampai dengan terbenamnya matahari pada hari kedua hari raya.
  4. Hari raya idul Adha dilarang melaut selama 4 hari, terhitung mulai terbenamnya matahari pada satu hari sebelum hari raya sampai dengan terbenamnya matahari hari ketiga hari raya.
  5. Hari kemerdekaan 17 agustus dilarang melaut selama satu hari terhitung mulai tenggelamnya matahari pada tanggal 16 agustus sampai dengan terbenamnya matahari pada 17 agustus.
  6. Terakhir pantang melaot ditambah satu hari lagi pada tanggal 26 desember sebagai usaha untuk selalu mengingat musibah terbesar sepanjang abad, gempa yang disusul gelombang tsunami di Aceh yang terjadi pada Ahad, 26 desember 2004. Pantang laot 26 desember ini, diputuskan setelah musyawarah panglima laot se-Aceh pada 9-12 desember 2005 di Banda Aceh.

Ada empat aspek adat laot yang sekarng berlangsung, yakni pertama, adat sosial. Adat sosial dalam operasional dan kehidupan nelayan diantaranya:
  1. Pada saat terjadi kerusakan kapal/perahu atau alat alat tangkap lainnya dilaut mereka memberikan suatu tanda yaitu menaikkan bendera tanda meminta bantuan (SOS), bagi perahu yang melihat aba-aba terseburt langsunf datang mendekati dan memberi bantuan. (b) jika terjadi musibah nelayan tenngelam dilaut, seluruh perahu mencari mayat dilaut, perhai tersebut berkewajiban mengambil dan membawa mayat tersebut kedaratan.
  2. Kedua, adat pemeliharaan lingkungan yang mencakup: (a) dilarang melakukan pemboman, peracunan, pembiusan, penglistrikan, pengambilan terumbu karang dan bahan-bahan lain yang dapat merusak lingkungan hidup ikan dan biota lainnya, (b) dilarang menebang-merusak poho-pohon kayu dipesisir panatai laut seperti pohon arun/cemara,, pandan, ketapang, bakau dan pohon lainnya yang hidup di pantai, (c) dilarang menangkap ikan/biota laut lainnya yang dilindungi (lumba-lumba, penyu dan lain sebagainya)
  3. Ketiga adat kenduri laut. Adat kenduri laut dimasing-masing lhok dan kabupaten/kota dalam provinsi Aceh mempunyai ciri sendiri dan bervariasi satu dengan lainnya, menurut keadaan masing-masing daerah, dan tetap mempertahankan nilai-nilai islami.
  4. Keempat adat barang hanyut. Setiap barang (perahu, perahu panglong dll) yang hanyut dilaut dan ditemukan oleh seorang nelayan, harus diserahkan kepada panglima laot setempat untuk pengurusan selanjutnya.

Untuk keberlangsugan adat tersebut juga ada sanksi hukumnya. Bagi nelayan yang melanggar ketentuan akan dikenakan tindakan hukum, berupa: (a) seluruh hasil tnagkapannya disita, (b) dilarang melaut minimun selam 3 hari dan selama-lamanya 7 hari.

Jika terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap tindakan hukum yang telah ditetapkan, maka lembaga hukom adat laot akan mengambil tindakan administratif melalui pejabat yang berwenang setelah terlebih dahulu bermusyawarah dengan staf lembaga hukum adat laot.

Diseluruh Aceh tercata ada 146 lhok yang masing-masing dipimpin panglima laot lhok. Seiring dengan kebutuhan masing-masing dan makin luasnya jangkauan wilayah, para panglima laot kemudian membentuk organisasi ditingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Pembentukan panglima laot diwilayah provinsi, pernah mendapat kritikan dari beberapa kalangan pemerhati adat. Kritikan bahkan protes ini lahir karena dalam sejarahnya panglima laot ini hanya ada di Lhok. Masalahnya, bagaimana dengan kepentingan yang lintas lhok atau lintas kabupaten dan kota. Ketika masalah ditangkapnya banyak nelayan Aceh diluar negeru, tentu peran ini tak bisa dilaksanakan oleh panglima laot lhok. Yang lebih penting lagi, lembaga ini diputuskan oleh panglima laot dan para pelaku dan pemerhati adat, bukan sebagai top down tapi buttom up

Dalam satu wilayah lhok, dimana nelayan berpangkalan dan masyarakat nelayan berdomisili, dipimpin oleh seorang panglima laot. Wilayah lhok yang dimaksud adalah suatu wilayah pesisir pantai atau nelayan dimana nelayan berdomisili dan melakukan penangkapan ikan. Wilayah tersebut dapat berorientasi untuk satu gampong pantai, beberapa gampong (satu kemukiman), kecamatan, atau satu kepulauan seperti halnya pulo Aceh.

Sumber Hukum Adat Laot Aceh

Semoga Bermanfaat...

Posting Komentar untuk "Hukum Adat Laot Aceh Bagian 2"