Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahapan Penyelesaian Masalah Atau Perkara Adat Dalam hukum Adat Lilifuk

Ada tahapan tertentu yang harus ditempuh dalam mengambil tindakan konkrit untuk memperbaiki hukum yang telah dilanggar itu pelanggaran adat. Tahapan penyelesaian masalah atau perkara adat disebut dengan ator sinlasi yang dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Pelaporan (Mu ota lasi atau tatek oko mama)
Apabila terjadi masalah atau pelanggaran adat, pertama-tama akan dilaporkan mengenai masalah atau pelanggaran tersebut kepada kepala desa (temukung), lembaga adat (amnais alat), kepala suku Baineo ataupun amnasit. 
Penyampaian laporan dapat dilakukan oleh korban, pelaku (asanat) maupun orang lain. Proses pelaporan ini dikenal dengan istilah “mu ota lasi” yang artinya “menceritakan masalah/pelanggaran”. Proses ini juga dapat disebut dengan istilah “tatek oko mama” yang artinya “membawa/mendudukkan tempat sirih” apabila yang melaporkan masalah atau pelanggaran adat tersebut adalah pelaku itu sendiri. Hal ini disebabkan pada saat melapor, pelaku akan mengakui kesalahannya dan langsung meminta maaf yang dilambangkan dengan membawa tempat sirih (oko mama).

2. Perundingan (Tok ta bua)
Setelah menerima laporan dari pelapor, maka semua pihak terkait akan melakukan perundingan yang disebut dengan istilah ”tok ta bua” yang artinya “duduk bersama”.

Dalam perundingan tersebut, mereka akan melakukan musyawarah untuk menentukan sanksi adat yang akan dijatuhkan kepada pelaku dengan mendengarkan kesaksian apabila ada pihak lain yang menjadi saksi masalah atau pelanggaran tersebut. Dalam penentuan sanksi, setiap pihak yang berunding akan memperhatikan kemampuan dari pelaku, apakah pelaku dapat memenuhi sanksi adat yang diberikan atau tidak.

3. Putusan (Tafek lasi)
Setelah putusan sanksi adat telah ditetapkan dalam perundingan, maka akan disampaikan kepada pelaku mengenai putusan sanksi yang akan diterimanya yang akan didahului dengan pemberian nasehat dan pedoman hidup oleh salah satu pihak yang telah ditunjuk.

Setelah memberikan nasehat kepada pelaku, maka akan disampaikan putusan mengenai sanksi adat yang diberikan. Dalam hukum adat, sanksi adat yang biasa dijatuhkan adalah sanksi denda (opat). 

4. Eksekusi putusan (Ta naoba fekat)
Pelaksaan putusan ini akan didahului oleh penyembelihan hewan denda yang dibawa oleh pelaku. Hewan yang telah disembelih akan dimasak dan kemudian dinikmati bersama oleh lembaga adat (amnais alat), kepala desa (temukung), amnasit, pelaku (asanat), dan juga masyarakat (toh). 

Proses makan bersama ini juga menjadi lambang bahwa pengikatan diri terhadap ketetapan hukum adat, terutama bagi pelaku untuk kembali mengikatkan dirinya kepada hukum adat yang telah dilanggarnya sehingga di kemudian hari tidak lagi melakukan pelanggaran. Proses ini juga akan membersihkan diri pelaku atas akibat (kesialan) dan kesalahan yang telah dilakukannya saat melanggar hukum adat serta memperbaiki hubungannya dengan masyarakat pasca pelanngarannya.

Sumber : Ranny Unbanunaek. Penerapan Hukum Adat Lilifuk terhadap Perusakan Lingkungan Pesisir Teluk Kupang

Semoga Bermanfaat...

Posting Komentar untuk "Tahapan Penyelesaian Masalah Atau Perkara Adat Dalam hukum Adat Lilifuk"