Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Adat Sasi di Maluku

Sasi merupakan adat khusus yang berlaku hampir di seluruh pulau di Provinsi Maluku (Halmahera, Ternate, Buru, Seram, Ambon, Kep. Lease, Watubela, Banda, Kep. Kei, Arudan Kep. Barat Daya dan Kep. Tenggara di bagian barat daya Maluku) dan Papua (Kep. Raja Ampat, Sorong, Manokwari, Nabire, Biak dan Numfor, Yapen, Waropen, Sarmi,Kaimana dan Fakfak). Sasi juga memiliki nama lain, yakni Yot di Kei Besar dan Yutut di Kei Kecil. Sasi juga dikenal sebagai cara pengolahan sumber daya alam di desa-desa pesisir Papua.
Salahsatu bentuk sasi pada hutang mangrove
Sasi dapat diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut. Karena peraturan-peraturan dalam pelaksanaan larangan ini juga menyangkut pengaturan hubungan manusia dengan alam dan antar manusia dalam wilayah yang dikenakan larangan tersebut, maka sasi, pada hakikatnya, juga merupakan suatu upaya untuk memelihara tata-krama hidup bermasyarakat, termasuk upaya ke arah pemerataan pembagian atau pendapatan dari hasil sumberdaya alam sekitar kepada seluruh warga/penduduk setempat. Saat ini, sasi memang lebih cenderung bersifat HUKUM ADAT bukan tradisi, dimana sasi digunakan sebagai cara mengambil kebijakan dalam pengambilan hasil laut dan hasil pertanian. Namun, secara umum, sasi berlaku di masayarakat sebagai bentuk etika tradisional. Sasi tidak berhubungan dengan ritus kelahiran, perkawinan, kematian dan pewarisan, melainkan lebih cenderung bersifat tabu dan kewajiban setiap individu dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki. Seperti yang kita tahu, bahwa taboo atau tabu berfungsi untuk menjaga kestabilan hidup masyarakat. Tabu seringkali dikaitkan dengan sesuatu yang terlarang, karena akan mengakibatkan dampak buruk bagi orang yang melanggar tabu.

Ada 3 hal penting dalam ketentuan “hukum adat sasi”, yaitu ;
  1. Terdapat  larangan  memanfaatkan sumberdaya alam dalam jangka waktu tertentu untuk memberi kesempatan kepada flora dan fauna untuk memperbaharui dirinya memelihara kualitas dan memperbanyak populasi sumberdaya alam tersebut.
  2. Ketentuan  sasi   tidak  saja  mencakup  lingkungan  alam, tetapi  juga  lingkungan sosial dan lingkungan buatan manusia.  Misalnya, melarang masyarakat bepergian keluar  desa  karena alasan  tertentu,  melarang   bentuk-bentuk   keramaian   pada  waktu tertentu seperti pada saat upacara adat, membangun baileu (rumah adat).
  3. Ketentuan hukum sasi, ditetapkan oleh masyarakat  atas  prakarsa  mereka  sendiri dan pengawasan pelaksanaannya diselenggarakan oleh masyarakat kewang (polisi adat) yang tidak dibayar oleh pemerintah.

TUJUAN SASI
Dengan demikian tujuan sasi adalah ;
  1. Menjaga ketertiban dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, sehingga terjadinya pengrusakan sumberdaya alam dan lingkungan tersebut.
  2. Mengatur penggunaan hak seseorang secara tepat, menurut waktu yang ditentukan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasil produksi tanaman.
  3. Menumbuhkan tingkah laku dan pola pikir masyarakat yang berwawasan lingkungan terhadap generasi berikutnya.
DASAR HUKUM DAN KELEMBAGAAN SASI
Sasi memiliki peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam suatu keputusan kerapatan Dewan Adat (Saniri; di Haruku disebut Saniri'a Lo'osi Aman Haru-ukui, atau "Saniri Lengkap Negeri Haruku"). Keputusan kerapatan adat inilah yang dilimpahkan kewenangan pelaksanaannya kepada lembaga Kewang, yakni suatu lembaga adat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan peraturan sasi tersebut.
Lembaga Kewang di Haruku dibentuk sejak sasi ada dan diberlakukan di desa ini. Struktur kepengurusannya adalah sebagai berikut:
  1. Seorang Kepala Kewang Darat; 
  2. Seorang Kepala Kewang Laut; 
  3. Seorang Pembantu (Sekel) Kepala Kewang Darat; 
  4. Seorang Pembantu (Sekel) Kepala Kewang Laut; 
  5. Seorang Sekretaris 
  6. Seorang Bendahara 
  7. Beberapa orang Anggota. 

Adapun para anggota Kewang dipilih dari setiap soa (marga) yang ada di Haruku. Sedangkan Kepala Kewang Darat maupun Laut, diangkat menurut warisan atau garis keturunan dari datuk-datuk pemula pemangku jabatan tersebut sejak awal mulanya dahulu. Demikian pula halnya dengan para pembantu Kepala Kewang. Sebagai pengawas pelaksanaan sasi, Kewang berkewajiban:
  1. Mengamankan Pelaksanaan semua peraturan sasi yang telah diputuskan oleh musyawarah Saniri Besar;
  2. Melaksanakan pemberian sanksi atau hukuman kepada warga yang melanggarnya;
  3. Menentukan dan memeriksa batas-batas tanah, hutan, kali, laut yang termasuk dalam wilayah sasi;
  4. Memasang atau memancangkan tanda-tanda sasi; serta
  5. Menyelenggarakan Pertemuan atau rapat-rapat yang berkaitan dengan pelaksanaan sasi tersebut.

KLASIFIKASI SASI
Ada beberapa jenis sasi yang dikenal oleh masyarakat Maluku, antara lain ;
  1. Sasi Negeri ; atau disebut juga sasi adat.  Sepenuhnya dilakukan secara adat, dipimpin oleh kepala desa (raja) yang betindak sebagai kepala persekutuan hukum-hukum adat di desanya, dibantu oleh perangkat desa (tua-tua adat) yang terdiri dari kepala soa, mauweng dan kewang. Adapun fungsi mereka adalah  (1) kepala soa berfungsi membantu raja dalam mengatur jalannya upacara adat, pada waktu “buka sasi” dan “tutup sasi”; (2) mauweng berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat adat dengan roh-roh para leluhur ; (3) kewang berfungsi untuk mengatur teknis pelaksanaan sasi di lapangan dan sekaligus mengawasi setiap pelanggarannya.
  2. Sasi Darat ; dikenakan pada hasil-hasil di daratan seperti hasil tanaman dan hasil hutan. Menurut tempat maupun jenisnya, kita mengenal sasi hutan, sasi rotan, sasi damar, sasi batu, sasi kali, sasi kelapa, sasi lemong (jeruk) dan sebagainya.
  3. Sasi Laut ; dikenakan terhadap hasil laut. Menurut jenisnya biasanya dikenal dengan sasi kawalinya, sasi lompa, sasi make, sasi teripang, dan sebagainya.
  4. Sasi Perorangan ; biasanya dilakukan oleh satu keluarga (extended family). hanya terbatas pada milik keluarga (= kebun, hutan) tersebut.  pelaksanaan dan pengawasannya juga, hanya terbatas pada keluarga tersebut.  Pemerintah desa, hanya mendapat pemberitahuan.
Sasi berdasarkan lokasi dan jenis sumber daya alam. Sasi juga dapat diberlakukan lokasi-lokasi dan jenis-jenis sumber daya alam, yang terbagi menjadi empat kelompok utama, yakni sebagai berikut:

1. Di laut (Sasi laut), sasi tersebut diberlakukan dari batas air surut ke batas awal air yang dalam pada saat tertentu, yakni sebagai berikut :
  • Menangkap ikan seperti lompa (Thryssa baelama) (Engraulidae) serta jenis ikan lainnya, termasuk teripang (Holothuroidea) dan udang;
  • Menangkap ikan-ikan di teluk-teluk tertentu dan pada waktu-waktu tertentu;
  • Menangkap ikan dengan menggunakn jaring yang bermata kecil (redi karoro);
  • Menangkap ikan dengan menggunakan bom atau bahan beracun;
  • Menangkap ikan dengan menggunakan jaring khusus untuk daerah penangkapan tertentu;
  • Mengambil lola (Trochus niloticus), karang laut, karang laut hitam, batu karang dan pasir;
  • Mengumpulkan rumput laut untuk keperluan makanan atau untuk dijual.
 2. Di sungai (Sasi kali) pada saat :
  • Menangkap ikan dan udang;
  • Menangkap ikan dengan menggunakan jaring bermata kecil;
  • Menangkap ikan dengan bom atau racun;
  • Mengumpulkan kerikil dan pasir;
  • Menebang pohon dalam radius 200 dari sungai atau dari sumber-sumber air.
3. Di Daratan (Sasi hutan) pada saat :
  • Mengambil hasil pohon-pohon liar yang ditanam di hutan, seperti kelapa, durian, cengkeh, pala, langsat, mangga, nenas, kenari, pinang, sagu, enau dan lain sebagainya;
  • Mengambil daun sagu untuk atap rumah;
  • Menebang pohon pinang dan pohon lainnya yang sedang berbuah untuk membuat pagar;
  • Menebang pohon untuk kayu bakar atau kayu bangunan;
  • Menebang pohon pada lereng-lereng tertentu;
  • Penghijauan;
  • Berburu burung mamalia di hutan.
 4. Di pantai (Sasi pantai) pada saat:
  • Mengambil hasil hutan mangrove;
  • Mengambil telur burung gosong/maleo yang hitam.
Sumber : 1) http://www.kewang-haruku.org/sasi.html; 2) Wulan. Sasi di Maluku; 3) Lizza Laelatul Izzah Zaen. Dilema Sistem dat Sasi dan Kuasa Pemerintah Menjaga Sumber Daya lam Pulau Maluku; 4) http://budaya-indonesia.org/Tradisi-Sasi

Semoga Bermanfaat...

Posting Komentar untuk "Hukum Adat Sasi di Maluku"